cpnspppk.org - Simak informasi penting mengenai pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS oleh PT Taspen yang akan dilakukan sebentar lagi.
Para pensiunan PNS penting untuk menyimak informasi berikut sampai akhir agar mengetahui syarat pembayaran gaji ke-13 yang dijadwalkan cair mulai bulan Juni 2023 mendatang.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan dana pensiun bagi pensiunan PNS sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian PNS kepada negara.
Selain mendapatkan dana pensiun pokok, pensiunan PNS juga mendapatkan THR dan gaji ke-13 sebagaimana yang diterima aparatur negara, anggota TNI, anggota Polri, penerima pensiunan dan penerima tunjangan.
Peraturan resmi yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS adalah Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023.
Berdasarkan peraturan tersebut, pensiunan PNS merupakan ASN yang telag purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, pada pasal 2 disebutkan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan sesuai kemampuan keuangan negara.
Sebagai penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2023, pensiunan PNS telah menerima pencairan tunjangan hari raya atau THR pada bulan April 2023 lalu.
Setelah mendapatkan THR, paling cepat bulan Juni 2023 mendatang, gaji ke-13 akan kembali disalurkan kepada PNS, PPPK, termasuk pensiunan PNS.
Keterangan ini dapat ditemukan pada pasal 12 yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat bulan Juni 2023. Namun, bisa pada bulan Juni gaji ke-13 belum dibayarkan, dana ini masih bisa dibayarkan setelah bulan Juni.
Perlu diketahui, pemberian gaji ke-13 bagi PNS terdiri atas pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
Untuk mendapatkan gaji ke-13, pensiunan PNS perlu mengikuti aturan PT Taspen sebagai mitra pemerintah dalam pencairan gaji ke-13.
PT Taspen mensyaratkan beberapa hal bagi pensiunan PNS untuk mendapatkan gaji ke-13. Persyaratan yang dimaksud antara lain:
1. Pensiunan PNS mengisi formulir pendaftaran pembayaran atau FPP.
2. SK pensiun harus sudah difotocopy.
3. SKPP telah disahkan oleh KPPN atau Pemerintah Daerah.
4. KTP sudah difotocopy.
5. Buku rekening difotocopy.
6. Pas foto sebanyak dua lembar (3x4).
7. NPWP difotocopy.
Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI