cpnspppk.org - Kabar gembira bagi PNS karena sebentar lagi akan mendapatkan gaji ke 13 dari pemerintah yang diperkirakan akan cair di bulan Juni 2023. Simak Jadwal pencairan gaji ke 13 PNS dibawah ini.
Setelah mendapatkan THR di bulan April yang lalu, kini PNS akan mendapatkan pencairan gaji ke 13 oleh pemerintah.
Tentu ini menjadi berkah bagi PNS karena mendapatkan gaji ke 13 hanya dalam waktu beberapa bulan saja.
Pencairan gaji ke 13 bagi PNS sudah ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, dimana menyatakan kalau pembayaran gaji ke 13 akan dilakukan di bulan Juni 2023.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan kalau komponen gaji ke 13 tahun 2023 akan sama dengan komponen Tunjangan Hari Raya 2023 yang lalu.
Anggaran gaji ke 13 berasal dari APBN dan akan diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri dan pejabat negara.
Berikut ini adalah isi komponen dari pemberian gaji ke 13 tahun 2023 dari pemerintah
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan
5. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen
Nominal pemberian gaji ke 13 akan sesuai dengan pangkat, jabatan, kelas jabatan ASN yang bersangkutan.
Gaji ke 13 diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi kepada kinerja PNS untuk instansi pemerintah dan pelayanan publik.
Gaji ke 13 diberikan saat tahun ajaran baru dimulai dan sebagai bentuk pemerintah untuk membantu membiayai pendidikan anak ASN.
Selain ASN masih aktif, gaji ke 13 juga akan diberikan kepada ASN yang sudah pensiun atau pensiunan ASN.
Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI