AKHIRNYA Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 Resmi Terbit, Jadi Kabar Gembira Bagi Seluruh PNS dan Keluarganya, Segera Simak Kabar Gembira Ini

AKHIRNYA Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 Resmi Terbit, Jadi Kabar Gembira Bagi Seluruh PNS dan Keluarganya, Segera Simak Kabar Gembira Ini

Rabu, 03 Mei 2023

cpnspppk.org - Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 yang memberikan kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Peraturan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan telah diresmikan pada tanggal 1 April 2023.


Kabar ini tentu sangat menggembirakan bagi para PNS, karena mereka akan mendapatkan uang sebesar Rp 18 juta yang akan diberikan langsung atau dalam bentuk cash.


Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 ini memberikan perubahan pada Permenkeu Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besaran Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Dana jaminan ini berlaku mulai April 2023 dan akan disalurkan dalam tiga kategori, yaitu PNS, suami/istri PNS, dan anak yang ditinggalkan oleh PNS.


Meskipun telah disahkan dan diterbitkan oleh Pemerintah dan Kementerian Keuangan, belum banyak orang yang mengetahui tentang isi dari Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 ini. Oleh karena itu, pada artikel ini akan dibahas secara lebih detail tentang peraturan tersebut.


Kementerian Keuangan Sri Mulyani telah merencanakan dana sebesar Rp 18 juta untuk para PNS dalam tahun 2023. Dana ini akan disalurkan dalam tiga kategori, yakni untuk PNS dan anggota keluarganya, seperti suami/istri serta anak, dan akan berlaku mulai April 2023.


Petunjuk teknis dan pembagian dana sudah diatur dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023, yang berisi bahwa PNS dan keluarganya akan mendapatkan dana dari pemerintah. Pasal 4 peraturan tersebut menjelaskan bahwa PNS dan pensiunan PNS yang meninggal dunia akan menerima dana sebesar Rp8.000.000,00.


Sedangkan, istri/suami PNS yang meninggal dunia akan menerima dana sebesar Rp6.000.000,00, dan anak PNS yang meninggal dunia akan menerima dana sebesar Rp4.000.000,00.


Dengan demikian, Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 memberikan manfaat bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan keluarganya melalui pemberian uang cairan dari pemerintah.


Diharapkan dengan adanya Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para PNS dan keluarganya dalam menghadapi berbagai kondisi yang mungkin terjadi di masa depan. Terlebih di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, banyak masyarakat yang berdampak secara ekonomi sehingga bantuan dari pemerintah menjadi sangat penting.


Namun, seiring dengan berlalunya waktu, tentunya akan ada perubahan-perubahan dalam kebijakan pemerintah, termasuk dalam hal pemberian bantuan untuk PNS.


Oleh karena itu, diharapkan agar para PNS dan keluarganya tetap dapat memanfaatkan sumber daya yang ada dengan bijak dan mempersiapkan diri secara finansial untuk menghadapi berbagai tantangan di masa depan.


Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI