cpnspppk.org - Kelulusan 201 instansi berubah usai pengumuman hasil kelulusan pasca-sanggah PPPK Guru 2022. Tak hanya itu, peserta kini dibayangi bayar ganti rugi jika melakukan hal ini.
Diketahui bahwa sebelum dilakukan pengumuman hasil kelulusan pasca-sanggah PPPK Guru 2022, ada sebanyak 250.320 guru honorer yang sudah dinyatakan mendapatkan penempatan.
Dan dari jumlah yang disebutkan tadi ada sebanyak 130.882 merupakan Prioritas satu (P1) merupakan para guru lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021 lalu yang saat itu tidak mendapatkan formasi.
Kemudian setelah dilaksanakannya pengumuman hasil pasca-sanggah, ternyata jumlah guru honorer yang dinyatakan lulus meningkat sebanyak 250.432 orang.
Hal itu dikarenakan sudah terjadi penambahan dari sebagian para pelamar P1 yang sebelumnya dibatalkan penempatannya dan pada akhirnya mendapatkan formasi dan telah dinyatakan lulus pasca-sanggah.
Diumumkan pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id bahwa setidaknya terdapat sebanyak 201 instansi yang mengalami perubahan kelulusan dengan berdasarkan hasil sanggahan dari para pelamar.
Serta disebutkan juga, terdapat sebanyak 271 instansi lainnya yang tidak mengalami perubahan kelulusan.
Dari data yang ditampilkan pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id, terdapat 20 instansi yang berada di Provinsi Jawa Tengah mengalami perubahan kelulusan setelah proses sanggah.
Selanjutnya ada di Jawa Barat, dengan jumlah 21 instansi Pemda yang mengalami perubahan kelulusan setelah diumumkan proses sanggah, salah satunya adalah Pemprov Jabar.
Sementara untuk wilayah Jawa Timur, terdapat 24 instansi Pemda yang juga mengalami perubahan kelulusan setelah proses sanggah diumumkan, salah satunya adalah Pemprov Jatim.
Untuk contoh lain di wilayah Sumatera Utara ada 14 instansi Pemda yang juga mengalami perubahan kelulusan setelah proses sanggah.
Sebelum dilakukannya pengumuman pasca-sanggah, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Prof Nunuk Suryani telah menjelaskan bahwa pengumuman pasca-sanggah PPPK Guru 2022 merupakan pengumuman yang sudah final.
Hal ini dalam artian, bahwa dari pengumuman pasca-sanggah diketahui hasil akhir para peserta seleksi PPPK Guru 2022 yang dinyatakan lulus atau tidak.
Karena itulah, para guru honorer yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus dalam seleksi, ada kemungkinan hasilnya berubah.
Begitupun sebaliknya, yang sudah dinyatakan mendapat penempatan, bisa saja peserta akan gugur karena ada sanggahan di tahap masa sanggah.
Memang hasil dari kelulusan proses pasca-sanggah sangat mengejutkan, karena tenyata jumlah dari peserta yang lulus jauh lebih banyak dari jumlah yang sebelumnya dinyatakan mendapatkan penempatan.
Sayangnya diketahui bahwa kelulusan ini tidak semuanya bisa disambut sukacita para guru honorer. Hal itu disebabkan, ada yang menolak penempatan PPPK guru 2022, dengan alasan jauh dari tempat tinggalnya.
Seperti salah satunya di Pemrov Sumsel yang disampaikan wakil ketua forum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (F-PPPK) Provinsi Sumatera Selatan Susi Maryani.
"Ini cukup banyak guru SMA/SMK yang ingin mengundurkan diri dari PPPK 2022. Alasannya rumahnya jauh dari sekolahnya," kata Susi Maryani dikutip rakyatbengkulu.com dari jpnn.com.
Susi Maryani juga menyebutan di Provinsi Sumsel yang terdiri dari 17 kabupaten/kota, ada kabupaten/kota yang tempat tinggal dari calon PPPK itu berbeda dengan kabupaten/kota dari lokasi sekolah penempatannya.
Kondisi tersebut ternyata sangat menyulitkan seluruh para calon guru PPPK karena butuh waktu yang berjam-jam untuk menuju sekolah.
Untuk mengantisipasi masalah tersebut ada solusinya, mereka para guru PPPK harus mencari rumah kontrakan yang lebih dekat dengan sekolahnya, dengan konsekuensi harus mengeluarkan uang sewa.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen yang sudah mengatakan jika para guru honorer tersebut menolak lokasi penempatan, maka mereka harus siap menerima sanksi dan tidak dilakukan pengangkatan.
Selain itu, NIK atau nomor induk kependudukan yang bersangkutan atau dari para peserta akan diblokir sehingga tidak bisa mengikuti seleksi PPPK paling tidak selama satu tahun.
"Baik CPNS maupun PPPK yang mundur tidak akan diproses pengangkatannya. NIK diblokir dan tidak bisa mendaftar lagi selama satu tahun," kata Suharmen.
Bahkan, lebih lanjut Suharmen, menegaskan untuk sekarang ini ada wacana dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), yang akan ditujukan kepada CPNS maupun calon PPPK yang mengundurkan diri harus membayar ganti rugi dari seluruh biaya terkait pelaksanaan tesnya.
"Sikap tegas pemerintah ini karena yang bersangkutan menghilangkan kesempatan orang lain yang benar-benar ingin mengabdi," tegas Suharmen.
Deputi Suharmen lebih lanjut menjelaskan bahwa penentuan sekolah yang menjadi titik lokasi penempatan para PPPK guru merupakan kewenangan dari Kemendikbudristek yang sudah didasarkan pada formasi yang diusulkan Pemda dan ditetapkan KemenPAN-RB.
Jadi, BKN hanya mengeksekusi data-data yang telah disampaikan pihak Kemendikbudristek saja.
Menyikapi PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 yang berkenaan tentang pengadaan para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menduduki jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 dan juga sudah mengatur mengenai sanksi.
Penjelasan dalam Pasal 42 ayat (1) para pelamar yang sudah dinyatakan lulus seleksi akan diangkat sebagai calon PPPK.
Pada ayat (5) menjelaskan dalam hal calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.