SILAHKAN Catat! Berikut Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Guru Non Sertifikasi Agar Dapat Mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023, JANGAN Sampai Salah Ya

SILAHKAN Catat! Berikut Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Guru Non Sertifikasi Agar Dapat Mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023, JANGAN Sampai Salah Ya

Rabu, 26 April 2023

cpnspppk.org - Berikut informasi penting terkait program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan tahun 2023. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) mengeluarkan surat edaran bagi guru non sertifikasi yang akan mengikuti program PPG Dalam Jabatan 2023.


Di tahun 2023 ini, pemerintah kembali membuka program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan melalui Kemdikbud dengan tujuan supaya guru non sertifikasi bisa mendapatkan sertifikat pendidik.


Dengan dimilikinya sertifikat tersebut bisa memberikan beberapa manfaat bagi guru diantaranya untuk meningkatkan kualitas guru serta berpengaruh terhadap tunjangan profesi.


Namun, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan untuk dapat mengikuti program PPG yang diselenggarakan oleh Kemdikbud.


Dilansir dari laman Kemdikbud, surat edaran tersebut menerangkan jika penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan pertama sudah bisa dicek melalui akun SIMPKB masing-masing mahasiswa dan dinas pendidikan.


Sebelumnya, Kemdikbud juga telah mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang arahan kepada guru untuk melakukan konfirmasi kesanggupan mengikuti PPG Dalam Jabatan.


Adapun mengenai hasil konfirmasi tersebut telah diumumkan pada tanggal 19 April 2023 meliputi penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023.


Lalu, perguruan tinggi yang menyelenggarakan program PPG akan memberikan surat panggilan, mekanisme untuk lapor diri, serta jadwal rinci terkait agenda PPG Dalam Jabatan tahun 2023.


Perlu diketahui, dalam melakukan lapor diri, guru non sertifikasi harus mengumpulkan beberapa dokumen mulai tanggal 2 sampai 5 Mei 2023.


Berikut ini merupakan dokumen yang harus disiapkan pada saat melakukan lapor diri:


- Pakta Integritas (format dapat diunduh dari SIMPKB)


- Biodata Mahasiswa (format sesuai PD DIKTI)


- Surat Pernyataan Izin Pimpinan (format dapat diunduh dari SIMPKB)


- Scan Ijazah S1


- Scan Transkrip Nilai S1


- Scan Kartu Identitas (KTP atau SIM)


- Pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6


- SKCK yang masih berlaku


- Surat keterangan sehat yang dikeluarkan puskesmas atau RSUD


- Surat bebas dari NAPZA yang dikeluarkan oleh BNN, Kepolisian, Puskesmas, maupun RSUD


- Scan NPWP bagi yang sudah memiliki


- Persyaratan tambahan dari masing-masing LPTK


Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI