cpnspppk.org - Berikut ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022 yang akan diterima, simak selengkapnya dibawah ini ya
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah mengeluarkan pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022 pada 14-16 April 2023.
Pengumuman hasil akhir tersebut ditujukan untuk pelamar PPPK Guru 2022 mulai dari P1, P2, P3 dan P4.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani mengumumkan sebanyak 250.432 lulus seleksi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Guru 2022.
"Tetap semangat dan terus berjuang untuk para guru yang belum mendapat penempatan.
Kami akan terus upayakan dan perjuangkan pada seleksi Guru ASN PPPK tahun 2023" Jelasnya dalam keterangan yang diunggah di akun Instagram pribadi @nunuksuryani pada, Sabtu (15/4/2023).
Lulus sebagai ASN tentu merupakan salah satu harapan bagi para pelamar PPPK Guru 2022 mulai dari P1 hingga P4 yang telah mengikuti serangkaian seleksi mulai dari pendaftaran hingga pengumuman akhir.
Setelah pengumuman hasil akhir tersebut para pelamar PPPK akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pemberkasan ASN.
Menjadi ASN maka PPPK Guru 2022 akan menerima gaji serta tunjangan yang diberikan oleh pemerintah setiap bulannya layaknya PNS.
Untuk itu, mari simak besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima ASN PPPK Guru 2022 setiap bulannya.
Apakah gaji dan tunjangan PPPK Guru 2022 sama seperti PNS?
Walau sama-sama ASN namun PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan.
Dimana PPPK dan PNS juga memiliki manajemen masing-masing.
Perbedaan diantara keduanya terlihat dalam sejumlah poin yang diatur pada manajemen PPPK yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS.
Poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen PPPK adalah:
- Pangkat dan jabatan,
- Pengembangan karier,
- Pola karier, Promosi,
- Mutasi,
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Hal tersebut yang menjadi perbedaan antara PPPK dan PNS.
Selain itu PNS dan PPPK juga memiliki aturan gaji dan tunjangan yang berbeda.
Melansir dari Kompas.com Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Dikutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan:
1. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Gaji PPPK Guru 2022
Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK.
Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Namun, besaran Gaji PPPK guru dan non-guru tersebut merupakan gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Tunjangan PPPK 2022 Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.
Tunjangan PPPK terdiri dari:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Gaji dan tunjangan tersebut akan diberikan setiap bulanya kepada para ASN PPPK Guru 2022. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)