cpnspppk.org - Pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal penting yang akan berkaitan dengan peningkatan kinerja dalam melayani publik.
Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini telah mengesahkan pengaturan kembali jam kerja bagi para ASN.
Jam kerja terbaru bagi ASN yang sesuai dengan peraturan Presiden Jokowi tersebut berlaku bagi seluruh PNS dan PPPK di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023 yang dikeluarkan Jokowi pada 12 April 2023 adalah dasar dijalankannya perubahan jam kerja bagi para ASN.
Selain jam kerja, dalam Perpres tersebut juga diatur tentang hari kerja yang merupakan hari dimana para pegawai pemerintah tersebut melaksanakan tugas kedinasan mereka.
Perlu diketahui juga bahwa yang dimaksudkan dengan jam kerja dalam Perpres tersebut adalah rentang waktu yang dipergunakan ASN untuk menjalankan tugas kedinasannya.
Saat bulan Ramadhan lalu, para pegawai pemerintah bekerja mulai pukul 08.00 waktu setempat dan sekarang telah kembali ke jam kerja normal yaitu mulai pukul 07.30 zona waktu setempat.
Adapun terkait dengan hari kerja, PNS dan PPPK akan mendapatkan hari kerja sebanyak 5 hari dalam seminggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Dengan demikian, total jam kerja yang didapatkan oleh seluruh ASN adalah sebanyak 37 jam 30 menit. Namun untuk bulan Ramadhan akan berbeda, yaitu 32 jam 30 menit.
Perhitungan jam kerja tersebut tidak termasuk waktu istirahat, dimana selain hari Jumat yang istirahat selama 90 menit, ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 60 menit.
Apabila ada ASN yang bekerja melebihi waktu yang ditentukan tersebut, maka akan dapat diperhitungkan sebagai kinerja, yang mungkin akan berhubungan dengan pemberian tunjangan.
Terdapat berita baik bagi ASN, dalam pasal 8 Perpres tersebut dijelaskan bahwa pegawai pemerintah bisa mendapatkan cara kerja yang fleksibel secara waktu dan lokasi.
Namun, akan diperlukan penetapan khusus oleh PPK atau pimpinan instansi, terkait golongan pegawai yang bisa mendapatkan cara kerja fleksibel tersebut.
Sementara bagi anggota TNI, POLRI, dan ASN di lingkungan tersebut, Perpres tersebut tidak berlaku karena pengaturannya dilakukan oleh Panglima TNI atau Kapolri.
Pengecualian juga berlaku bagi ASN yang bertugas di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, karena akan diatur oleh menteri luar negeri.
Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI