cpnspppk.org - Kabar gembira bagi PNS di seluruh Indonesia karena akan mendapatkan gaji ke 13 yang sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
Jokowi sudah menetapkan gaji ke 13 bagi PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam regulasi PP tersebut, Jokowi sudah memberikan penjelasan dan menetapkan pembayaran gaji ke 13 kepada PNS.
Kabar baiknya lagi, pencairan gaji ke 13 bagi PNS dimajukan oleh pemerintah pada tahun 2023 ini.
Tidak seperti tahun 2022 yang cair pada bulan Juli, gaji ke 13 akan dicairkan pemerintah pada bulan Juni 2023.
Jadi, setelah mendapatkan THR di bulan April, dua bulan lagi PNS akan mendapatkan pencairan gaji ke 13.
Sungguh benar-benar beruntung bagi PNS karena benar-benar profesi yang sejahtera dan makmur dengan mendapatkan banyak sekali tunjangan.
Berikut ini besaran nominal gaji ke 13 berdasarkan golongan PNS:
A. Golongan 1
Besaran gaji ke 13 yang didapatkan adalah Rp 1.560.000 s/d Rp 2.014.000
B. Golongan 2
Besaran gaji ke 13 yang didapatkan adalah Rp 1.560.000 s/d Rp. 2.865.000
C. Golongan 3