cpnspppk.org - Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan peraturan terbaru perihal jam kerja dan hari kerja bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Aturan terbaru perihal jam kerja dan hari kerja PNS diatur pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang jam kerja dan hari kerja PNS tersebut sudah ditetapkan pada 12 April 2023 lalu bertepatan di bulan Ramadhan.
Jika merujuk pada Perpres tersebut yang diterangkan pada pasal 4, untuk bulan Ramadhan jam kerja PNS dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
Pasca libur Idul Fitri, kini PNS sudah bisa bekerja sesuai aturan jam kerja dan hari kerja sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tersebut.
Dalam Perpres yang telah sah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tersebut, pada pasal 3, hari kerja bagi PNS adalah sebanyak lima hari dalam satu minggu. Adapun hari kerja bagi PNS tersebut yakni hari Senin hingga Jumat.
Merujuk pada pasal 3 tersebut, maka PNS mulai 26 April 2023 nanti, dapat bekerja hanya lima hari kerja saja.
Artinya, jam kerja PNS setelah Ramadhan dan cuti bersama Lebaran 2023 yaitu berlaku mulai pada 26 April 2023 nanti.
Adapun jam kerja PNS sebagaimana Perpres tersebut, mulai 26 April 2023 nanti, dapat mulai bekerja dari pukul 07.30 zona waktu setempat.
Aturan perihal jam kerja dan hari kerja bagi PNS yang tercantum pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 berlaku untuk PNS yang bekerja di instansi pemerintah dan instansi pusat.
Lebih lanjut, yang penting diketahui oleh PNS yakni selain bulan Ramadhan, PNS akan mendapatkan jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu.
Adapun total jam kerja untuk bulan Ramadhan, PNS akan bekerja dengan total 32 jam 30 menit.
Lantas berapa jam istirahat PNS selain bulan Ramadhan, atau hari biasa? Jika merujuk pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023, maka jam istirahat PNS untuk hari Senin hingga Kamis selama 60 menit.
Adapun jam istirahat PNS untuk hari Jumat yakni 60 menit. Sementara itu untuk bulan Ramadhan, jam istirahat PNS Senin hingga Kamis sebanyak 30 menit, dan hari Jumat sebanyak 60 menit.
Ketentuan-ketentuan di atas tidak berlaku bagi PNS yang tugas dan fungsi unit kerjanya memberikan pelayanan seperti dukungan operasional instansi pemerintah dan langsung kepada masyarakat.
Sebab, PNS yang bekerja pada unit tersebut jam kerja PNS nya dapat ditetapkan dan oleh PPK.
Demikian informasi yang dapat cpnspppk.org berikan mengenai RESMI! MULAI 26 APRIL Semua PNS Kerja Cuma 5 Hari, Masuk 07.30, Dapet Jam Istirahat Lama, Semoga ada manfaatnya untuk rekan-rekan guru semua.