cpnspppk.org - Para guru maupun pengawas sekolah merapa, simak aturan baru mengenai kenaikan pangkat atau jenjang jabatan bagi guru dan pengawas sekolah sesuai surat edaran terbaru Ditjen GTK Kemdikbud.
Ditjen GTK Kemdikbud pada 27 Maret 2023 lalu telah mengeluarkan surat edaran resmi tentang aturan baru kenaikan pangkat atau jenjang jabatan bagi jabatan fungsional (JF) guru dan pengawas sekolah ke Jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.
Surat edaran Kemdikbud dengan nomor 1535/B/HK.04.01/2023 tentang kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah telah ditandatangani langsung oleh Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani.
Dilansir dari aturan tersebut, setidaknya ada 4 hal penting yang disampaikan Kemdikbud berkaitan dengan kenaikan pangkat atau jenjang jabatan guru dan pengawas sekolah.
Sesuai surat Kemenpan RB nomor B/9/SM.02.01/2023 dalam hal persyaratan pengangkatan pertama dan uji kompetensi JF guru dan JF pengawas sekolah, pemerintah daerah diwajibkan melakukan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi:
- JF atau jabatan fungsional guru ahli pertama ke ahli muda
- JF atau Jabatan Fungsional Guru Ahli Muda ke Ahli Madya; dan
- JF atau Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Muda ke Ahli Madya.
Kebijakan ini berlaku untuk periode April tahun 2023 bagi guru dan pengawas sekolah yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan selain persyaratan mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan pangkat.
Dalam proses kenaikan pangkat atau jabatan ini, Kemdikbud ristek diberi waktu untuk menyelenggarakan uji kompetensi bagi JF guru dan pengawas sekolah sampai akhir bulan Desember tahun 2023.
Adapun pengumuman pelaksanaan uji kompetensi kenaikan pangkat atau jenjang jabatan ini akan ditentukan kemudian oleh Kemdikbud Ristek.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa untuk bisa naik pangkat atau jabatan, JF guru maupun pengawas sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
1. Mengikuti dan dinyatakan lulus dalam uji kompetensi kenaikan pangkat atau jenjang jabatan,
2. Memiliki nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Selain dua syarat di atas, masih ada syarat lain yang diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.