cpnspppk.org - Selain penyaluran tunjangan hari raya (THR) dan gaji-13, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan akan memberikan pula dana bantuan.
Adapun juknis terkait THR dan gaji-13 diatur dalam regulasi baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 mengenai pemberian THR 2023 dan gaji-13.
Aparatur Negara, TNI, Polri, guru dan pensiunan baik di pusat maupun daerah mendapat THR dan gaji-13 tahun 2023 sebagai upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan atas pengabdian dan kontribusi kepada negera.
Selain THR dan gaji-13, Kementerian Keuangan juga memberikan dana bantuan kepada masyarakat. Berikut 3 tunjangan yang diupayakan oleh Menteri Keuangan.
1. THR dan Gaji-13
THR terdiri dari beberapa komponen, yaitu gaji pokok atau pensiunan dan tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50% tunjangan kinerja perbulan bagi yang diberikan Tukin.
Penyaluran THR dan gaji-13 mempunyai perbedaan dengan tahun sebelumnya, yaitu guru dan dosen yang tidak mendapatkan Tukin atau tambahan penghasilan akan mendapat 50% TPG serta 50% tunjangan profesi dosen.
Sehubungan itu, pemerintah pusat mentransfer dana tambahan kepada semua Pemda dengan perkiraan mencapai Rp2,1 triliun.
THR 2023 diberikan kepada semua ASN dan pensiunan di pusat, TNI, Polri dan Pejabat Negara dengan jumlah sekitar 1,8 juta orang.
THR untuk ASN daerah jumlahnya sekitar 3,7 juta orang termasuk, Guru ASN Daerah yang menerima TPG sebanyak 1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil ada 527,4 ribu orang. Bagi pensiunan yang diberikan THR ada 2,9 juta orang.
Sri Mulyani menyampaikan jika THR akan dibayarkan mulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.
Namun, jika pihak ASN dan pensiunan belum menerima THR, maka diberikan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
ASN dan pensiunan selanjutnya menerima gaji ke-13 yang akan disalurkan mulai bulan Juni 2023, dengan komponen dan kelompok penerima yang sama seperti THR.
2. Penyaluran Bantuan
Selain THR dan gaji-13, pemerintah juga berupaya menjaga inflasi dengan mengalokasikan anggaran perlindungan sosial tahun 2023 sebesar Rp476 triliun dengan tujuan melindungi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Pemerintah mendistribusikan anggaran Rp28,7 triliun untuk program keluarga harapan (PKH). Anggaran bantuan sosial melalui kartu sembako ditujukan kepada 18,8 juta KPM dengan anggaran sebesar Rp 45,1 triliun.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan anggaran bantuan subsidi energi dan subsidi non energi yang mencapai Rp 290,6 triliun.
Lalu, ada bantuan iuran jaminan kesehatan atau JKN yang ditujukan bagi 96,8 juta keluarga tidak mampu sebanyak Rp46,5 triliun.
Diupayakan pula untuk bantuan pendidikan dengan program Indonesia Pintar kepada 20,1 juta siswa sebesar Rp9,7 triliun, Bidikmisi atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah kepada 994,3 ribu mahasiswa sebanyak Rp12,8 triliun.
Sekitar 21,3 juta KPM mendapat bantuan pemenuhan kebutuhan gizi lewat, dengan disalurkan beras lewat program perlindungan sosial. Lalu, ada bantuan paket ayam dan telur kepada 1,4 juta KPM. Lalu, dengan balita stanting, alokasi anggarannya mencapai Rp8,2 triliun.
Demikian informasi yang dapat cpnspppk.org berikan mengenai KABAR Gembira! RESMI 3 Tunjangan Siap Diberikan Sri Mulyani, Selain THR dan Gaji-13, Ada Bantuan dengan Anggaran Triliunan, Semoga ada manfaatnya untuk rekan-rekan guru semua.