cpnspppk.org - Kabar gembira bagi anak yang mempunyai orang tua PNS karena akan mendapatkan Rp4 juta uang tunai dari Sri Mulyani, Menteri Keuangan.
Sri Mulyani sudah mengesahkan aturan bagi anak para PNS tentang pemberian tunjangan dan sudah berlaku mulai 1 April 2023.
Aturan pemberian uang Rp4 juta dari Sri Mulyani kepada anak dari PNS tersebut menjadi kabar yang cukup menggembirakan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan sudah memberikan aturan terkait jaminan keluarga bagi para Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini dilakukan Sri Mulyani untuk mensejahterakan keluarga PNS terutama anak dari PNS itu sendiri.
Jaminan keluarga PNS ini sudah ditetapkan langsung lewat Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2023.
Aturan ini menjelaskan manfaat tabungan hari tua untuk PNS yang akan berfokus kepada jaminan bagi keluarga para Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Permenkeu tersebut juga membahas soal asuransi kematian bagi para Pegawai Negeri Sipil.
Aturan tersebut dibuat untuk para keluarga PNS yang ditinggalkan agar tetap mendapatkan tunjangan dan juga perlindungan langsung dari pemerintah.
Jadi, walaupun PNS yang bersangkutan memang sudah meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan tetap akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah.
Kalau melihat Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 di Pasal 4, dijelaskan anggota keluarga mana saja yang akan menerima jika mempunyai anggota keluarga yang seorang PNS.
A. PNS atau pensiunan PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan dana cash sebesar Rp8 juta.
B. Istri atau suami dari PNS yang sudah meninggal dunia akan mendapatkan dana sebesar Rp8 juta
C. Anak dari PNS yang sudah meninggal dunia akan mendapatkan dana cash sebesar Rp4 juta.
Kabar baiknya, peraturan ini sudah berlaku mulai tanggal 1 April 2023, jadi keluarga yang ditinggalkan masih bisa mendapatkan uang tunai untuk kebutuhan hidupnya walaupun PNS yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Semoga saja, uang asuransi tersebut bisa berguna bagi keluarga para PNS.
Demikian informasi yang dapat cpnspppk.org berikan mengenai KABAR GEMBIRA! Menkeu Sri Mulyani Akan Berikan Rp4 Juta Untuk Seluruh Anak PNS Mulai Aprill 2023, Syaratnya Ternyata, Semoga ada manfaatnya untuk rekan-rekan guru semua.