cpnspppk.org - Banyak guru sertifikasi yang bertanya-tanya terkait tunjangan profesi guru atau TPG yang tidak cair pada tahun 2023 ini.
Tentunya penyebab tidak cair nya tunjangan profesi guru sertifikasi pada tahun 2023 ini penting untuk guru ketahui.
Sebab selain dari Info GTK guru sertifikasi yang tidak valid, ternyata ada penyebab lain yang menyebabkan tunjangan sertifikasi guru tidak dapat dicairkan.
Khususnya bagi guru sertifikasi yang berada di bawah naungan Kemdikbud Ristek.
Dalam hal ini alasan tunjangan guru sertifikasi tidak cair tahun 2023 bagi guru naungan Kemdikbud berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 4 tahun 2023 tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.
Di dalam isi terdapat Bab V tentang alokasi, penghentian pembayaran, dan pengenaan pajak, tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.
Pada Bab V Pasal 14 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap tahun anggaran untuk tunjangan profesi guru telah ditetapkan.
Seperti diketahui untuk anggaran tunjangan profesi guru tahun 2023 ini pun juga telah ditetapkan oleh Kemenkeu yang disebutkan melalui Buku Nota Keuangan 2023.
Dari anggaran yang telah ditentukan untuk TPG tahun 2023 ini, juga telah ada beberapa daerah guru yang telah mencairkan TPG triwulan 1 tahun 2023.
Hal tersebut disebabkan status hasil validasi di Info GTK telah dinyatakan valid pada bulan April 2023 ini.
Meski demikian banyak guru yang belum valid pada status hasil validasi di Info GTK nya, dan membuat TPG guru belum dapat dicairkan.
Di sisi lain, juga terdapat alasan lain mengapa tunjangan sertifikasi guru tidak dapat dicairkan sebagaimana yang tercantum pada Pasal 16 pada juknis tersebut.
Melalui juknis tersebut Kemdikbud Ristek menyampaikan bahwa Pemda sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di Daerah jika guru ASN di Daerah terdapat kriteria berikut:
- Meninggal dunia
- Mencapai batas usia pensiun
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Mendapat tugas belajar
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
Itulah beberapa penyebab mengapa tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 tidak dapat dicairkan berdasarkan juknis Kemdikbud Ristek yang masih berlaku.
Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI