cpnspppk.org - Kabar gembira kesempatan menjadi ASN semakin terbuka, rekrutmen pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru pada tahun 2023 tersedia 600.000 kuota.
Jumlah kouta PPPK Guru 2023 tersebut difokuskan berasal dari pemerintah daerah.
Dimana pemerintah daerah diharapkan dapat mengusulkan formasi semaksimal mungkin pada tahun ini.
Pemerintah Indonesia akan segera membuka kembali seleksi PPPK Guru pada tahun 2023.
Seleksi PPPK Guru 2023 ini akan membuka kesempatan bagi individu yang ingin bergabung dengan instansi pemerintah melalui kontrak kerja.
Seleksi PPPK Guru 2023 akan dibuka untuk tenaga pendidik di instansi pemerintah.
Untuk mendaftar, calon pelamar harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar PPPK Guru 2023 adalah warga negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun dan memiliki ijazah pendidikan sesuai dengan posisi yang dilamar.
Selain itu, pelamar harus memiliki kualifikasi lain seperti sertifikat profesi, pengalaman kerja, dan kemampuan bahasa asing, tergantung pada posisi yang dilamar.
Proses seleksi PPPK Guru 2023 akan dilakukan melalui beberapa tahapan, termasuk seleksi administrasi, tes tertulis, wawancara, dan tes kesehatan.
Seleksi PPPK Guru 2023 merupakan kesempatan yang baik bagi individu yang ingin bergabung dengan instansi pemerintah sebagai pegawai kontrak atau ASN.
Selain itu, sebagai pegawai PPPK, individu juga memiliki kesempatan untuk memperoleh pengalaman kerja dan meningkatkan kualifikasi profesional mereka.
Bagi calon pelamar, persiapkan diri dengan baik dan pastikan Anda memenuhi semua syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dimana rekrutmen PPPK Guru 2023 tersedia 600.000 kuota mulai dari pemerintah pusat hingga daerah.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani.
Melansir dari Kompas.id Terkait seleksi guru ASN PPPK tahun 2023, Nunuk Suryani menjelaskan, tersedia lebih dari 600.000 kuota.
”Kuncinya ada pada pemerintah daerah. Kami sangat berharap pemerintah daerah dapat mengajukan usulan formasi semaksimal mungkin,” kata Nunuk.
Selain itu bagi peserta yang belum mendapat penempatan pada proses seleksi kali ini dapat mengikuti proses seleksi PPPK Guru 2023.
Yang mana Nunuk melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Penerimaan PPPK guru 2022 menetapkan 250.432 guru lulus pasca-sanggah untuk seleksi tahun ini pada Jumat (14/4/2023).
Untuk itu total guru yang diangkat sebagai guru PPPK dari tahun 2021-2022 sebanyak 544.292 orang.
Dirjen GTK Nunuk Suryani menyampaikan apresiasi atas capaian para guru honorer yang telah lolos seleksi.
”Saya turut berbahagia atas upaya kita bersama, terutama para guru honorer, telah membuahkan hasil yang manis" ucapnya.
PPPK Guru 2023 Diterima Lebih Banyak
Pada penerimaan PPPK Guru 2023 Kemendikbud menjanjikan ratusan ribu formasi ASN dibutuhkan untuk tahun ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani kepada Kompas.com.
Ia menyebutkan terdapat 601.286 formasi ASN PPPK guru yang dibutuhkan untuk tahun 2023.
"Jumlah itu dibutuhkan di tahun ini guna penuntasan kebutuhan guru ASN di sekolah negeri," ucap dia, Selasa (21/3/2023) malam yang dikutip TribunGayo.com dari Kompas.com.
Dimana, kebutuhan formasi PPPK Guru 2023 merupakan gabungan dari sisa formasi PPPK Guru 2022 yang ditambah dengan kebutuhan 2023.
Maka dari itu kebutuhan kouta formasi PPPK Guru 2023 akan dibuka secara besar-besaran dan diterima lebih banyak dari pada tahun sebelumnya.
Nunuk menjelaskan, kebutuhan ASN PPPK guru di tahun 2023 merupakan sisa kebutuhan formasi tahun 2022 dan ada puluhan ribu guru ASN yang akan pensiun di tahun 2024.
"Jadi sisa kebutuhan formasi tahun 2022 ada 531.524 formasi dan guru ASN pensiun tahun 2024 ada 69.762 orang, jadi total kebutuhan tahun 2023 ada 601.286 formasi," jelas dia.
Dirjen GTK mengaku upaya pemenuhan kebutuhan guru ASN PPPK guru sepanjang 2 tahun terakhir masih belum maksimal.
Hal tersebut karena guru ASN PPPK guru yang telah dan akan diangkat masih kurang dari 50 persen.
Kurangnya guru ASN PPPK guru tersebut karena terhambat di pemerintah daerah yang tidak mengusulkan formasi yang butuhkan.
"Sebabnya, pemerintah daerah (Pemda) tidak mengusulkan formasi sejumlah dengan kebutuhan guru yang ada," tegas dia.
Di tahun ini, dia berharap formasi dapat diusulkan sesuai dengan kebutuhan untuk pemenuhan guru ASN PPPK guru.
Sementara di tahun 2022, ada 319.029 formasi ASN PPPK guru yang diusulkan Pemda.
Namun yang mendapatkan formasi ASN PPPK guru 2022 sebanyak 250.320 orang.
Setidaknya, kata dia, ada 68.709 formasi yang masih belum mendapatkan penempatan.
Sisa formasi, sebut dia, disebabkan ada formasi yang tidak ada pendaftarnya, kelulusan pelamar umum sedikit, dan jumlah ketersediaan formasi tidak sesuai dengan jenis mata pelajaran pelamar.
Dari jumlah 250.320 formasi ASN PPPK guru yang lulus seleksi tahun 2022, terdiri dari:
1. Sebanyak 130.882 formasi ASN PPPK P1 yang lulus passing grade tahun 2021 (jumlah pelamar 133.925).
2. Sebanyak 7.510 formasi ASN PPPK P2 (THK-11 yang mengikuti seleksi observasi dengan jumlah pelamar 8.442).
3. Sebanyak 108.171 formasi ASN PPPK P3 (honorer negeri yang mengikuti seleksi observasi dengan jumlah pelamar 184.955).
4. Sebanyak 3.757 formasi ASN PPPK guru pelamar umum (honorer negeri lebih dari 3 tahun, guru swasta, PPG, degan jumlah pelamar 32.788).
Maka dari itu sisa kebutuhan formasi PPPK Guru 2022 dialihkan pada penerimaan PPPK Guru 2023.
Jutaan Tenaga Honorer Diangkat PPPK 2023
Rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dibuka besar-besaran pada tahun 2023.
Penerimaan ASN tersebut terbagi dalam penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.
Adapun, penerimaan PPPK 2023 dibuka untuk menempati instansi pusat dan daerah. Sementara penerimaan CPNS hanya dibuka di instansi pusat saja.
Mengingat rekrutmen CPNS 2023 terbatas untuk mengisi jabatan tertentu menjadi formasi prioritas yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Sementara, rekrutmen PPPK 2023 membuka peluang lebih banyak. Dimana, pemerintah memfokuskan rekrutmen PPPK tahun ini untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Selain itu, pemerintah terus berfokus membenahi permasalahan tenaga non-ASN atau tenaga honorer di Indonesia.
Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.
Melansir dari Kompas.com, Sabtu (15/4/2023), sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas menyampaikan,
opsi-opsi penyelesaian tersebut tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dan asosiasi pemerintah daerah di semua tingkatan, mulai dari gubernur, wali kota, dan bupati.
"Bapak Presiden Jokowi berharap ini ada jalan atau opsi terbaik. Tadi pagi beliau juga kembali menginstruksikan.
Artinya tenaga honorer ini benar-benar dipikirkan opsi terbaiknya oleh pemerintah sesuai arahan Presiden,” ujar Anas dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Selasa (28/2/2023).
Menindak lanjuti perihal tersebut Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang memastikan seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi PPPK 2023.
Pengangkatan menjadi PPPK 2023 itu dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) paling lama pada 28 November 2023 mendatang.
"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian dan pengangkatan.
Atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Pengalihan menjadi ASN PPPK 2023 dilakukan kepada 2.360.363 tenaga honorer yang tercatat dalam data Kemenpan-RB.
Tenaga honorer tersebut terdiri dari para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh dan tenaga administrasi, tenaga kebersihan atau office boy, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan tenaga honorer lainnya.
Junimart menegaskan, tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Dengan kata lain, pengangkatan itu bersifat otomatis.
Artinya para tenaga honorer tersebut tidak melewati proses seleksi, karena pengangkatan tersebut secara otomatis.
"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK,” ujarnya.
Selain itu, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga memaparkan sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menpan-RB Abdullah Azwar Anas terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.
1. Tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer.
2. Tidak ada pengurangan honor bagi tenaga honorer yang diterima saat ini.
3. Kebijakan diambil untuk menghindari adanya pembengkakan anggaran.
4. Menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.
Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI