BERIKUT Ini Juknis TERBARU yang Mengatur tentang Usia PNS Pensiun, Ternyata hingga...

BERIKUT Ini Juknis TERBARU yang Mengatur tentang Usia PNS Pensiun, Ternyata hingga...

Kamis, 06 April 2023

cpnspppk.org -  Batas usia Pegawai Negeri Sipil atau PNS pensiun sudah tercantum dalam juknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Juknis yang mengatur tentang batas usia PNS pensiun memiliki beberapa perubahan, dari tahun 2005, 2017 hingga yang terbaru yaitu tahun 2022 tentang manajemen PNS.


Namun, banyak pegawai PNS yang tidak mengetahui adanya perubahan juknis tersebut, bahkan tentang perubahan batas usia pegawai negeri sipil pensiun.


Dilansir dari bkpsdm.kutaibaratkab.go.id, berikut juknis yang mengatur tentang pensiunan dan batas usia PNS pensiun.


1. Juknis Pensiunan PNS


Sebelumnya, juknis yang mengatur tentang batas usia PNS pensiun yaitu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Pasal 30 ayat (4).


Selanjutnya, juknis mengenai batas usia PNS pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan telah mengalami perubahan, yaitu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil.


2. Batas Usia PNS Pensiun


Batas usia PNS pensiun yang diberhentikan dengan hormat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, mengacu dalam Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354 dan Pasal 355, dengan ketentuan sebagai berikut ini.


- Pejabat fungsional ahli muda, administrasi, pejabat fungsional keterampilan dan pejabat fungsional ahli pertama, batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.


- Pejabat fungsional madya dan pejabat pimpinan tinggi batas usia pensiunnya 60 tahun.


- Pejabat fungsional ahli utama yang berstatus PNS, batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.


PNS dengan Jabatan Fungsional (JF) yang ditentukan dalam undang-undang berdasarkan Surat ini ketentuan mengenai batas usia pensiun sebagaimana sesuai yang telah ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.


PNS yang menduduki jabatan sebagai Jabatan Fungsional ahli madya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun sebelum Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku, lalu untuk PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun, menurut surat ini, batas usia pensiunnya masih tetap 65 (enam puluh lima).


PNS yang menjabat sebagai jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama dan penyelia yang usianya sudah di atas 58 tahun, menurut surat ini, atas usia pensiunnya, yaitu 60 tahun, yang mana sama dengan sebelum PP mulai diberlakukan.


Menurut juknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara, berdasarkan adanya ketentuan adalah sebagai berikut:


- Batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun, bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama, dan jabatan fungsional (JF) keterampilan.


- Batas usia pensiunnya 60 tahun bagi pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan ahli madya.


- Batas usia pensiunnya 65 tahun bagi PNS yang menjabat sebagai fungsional ahli utama.


Lebih lanjut terkait ketentuan batas usia PNS pensiun dapat dilihat melalui juknis resminya, informasi mengenai lengkapnya tentang syarat PNS pensiun, tunjangan yang didapat, dapat dipantau melalui laman media sosial instansi daerah masing-masing.


Demikian informasi yang dapat cpnspppk.org berikan mengenai BERIKUT Ini Juknis TERBARU yang Mengatur tentang Usia PNS Pensiun, Ternyata hingga, Semoga ada manfaatnya untuk rekan-rekan guru semua.