cpnspppk.org - Kabar yang dinanti-nantikan oleh guru sertifikasi yang akan mendapatkan uang sebesar Rp12 juta pada bulan Juni.
Uang yang akan didapatkan oleh guru sertifikasi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
Terdapat tiga regulasi yang perlu guru sertifikasi ketahui mengenai pemberian uang di bulan Juni.
Regulasi yang membahas mengenai pemberian uang untuk guru sertifikasi adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 4 tahun 2022, dan Peraturan Pemerintah RI nomor 15 tahun 2023.
Ketiga peraturan tersebut yang menjadi pijakan untuk guru sertifikasi dalam menerima uang di Juni.
Dalam hal ini berdasarkan PP Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019 disebutkan mengenai gaji pokok guru.
Bahwasanya bagi guru sertifikasi golongan 3A, untuk gaji pokoknya mencapai Rp2.579.400 per bulannya, yang belum termasuk tunjangan melekat bagi ASN.
Selain itu, untuk sumber pendapatan yang kedua bagi guru sertifikasi adalah berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022 bahwasanya guru sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Untuk besaran TPG yang akan diterima oleh guru sertifikasi adalah sebesar Rp7.738.200.
Tidak hanya itu, guru sertifikasi juga akan mendapatkan gaji ke 13 yang akan didapatkan pada bulan Juni mendatang.
Besaran gaji ke 13 yang akan diterima oleh guru sertifikasi adalah sebesar Rp2.579.400.
Total uang yang akan diterima oleh guru sertifikasi pada bulan Juni adalah sebesar Rp12.897.000.
Pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI nomor 15 tahun 2023, dijelaskan bahwasanya Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 ke ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Hal tersebut sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan juga negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Selain itu, Pasal 12 ayat 2 dijelaskan juga bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023.
Perlu diketahui bahwa untuk gaji ke 13 termasuk ke dalam komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja.
Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI