cpnspppk.org - Kabar membahagiakan akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Kini PNS akan mendapatkan uang cairan sebesar Rp18 juta dari Pemerintah dan akan diberikan secara cash atau langsung. Kabar mengejutkan ini tentu memberikan kegembiraan bagi para PNS. Nyatanya kabar ini telah diresmikan secara langsung oleh Kementrian Keuangan, Sri Mulyani dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023.
Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 mengatur tentang perubahan atas Permenkeu Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besaran Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Bahkan, Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 sudah diterbitkan mulai tanggal 1 April 2023 lalu, dan menyebutkan nominal-nominal yang nanti akan diberikan kepada para PNS, anggota keluarga PNS, baik suami atau istri dan anak yang ditinggalkan.
Namun, meski sudah disahkan dan diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah dan Kementrian Keuangan, nyatanya tidak banyak orang tahu tentang isi dari Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023.
Pada artikel ini akan dibahas tentang Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 yang akan memberikan kabar bahagia dan keuntungan kepada para Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Tahun 2023 ini, Sri Mulyani Kementerian Keuangan telah merencanakan dana dengan total Rp 18 Juta yang akan diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang telah diatur dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023.
Pegawai Negeri Sipil atau PNS nantinya berhak untuk mendapatkan dana jaminan yang sudah berlaku mulai April 2023 dan akan disalurkan dalam tiga kategori, baik kepada PNS maupun Anggota Keluarga PNS.
Petunjuk teknis serta pembagian dana cairan dengan total Rp18 juta nantinya sudah diatur dan ditentukan dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 dan siap untuk diberikan dan diberikan.
Seebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023, pada pasal 4 peraturan tersebut menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan anggota keluarganya, seperti suami/istri serta anak akan mendapatkan dana dari pemerintah.
Pada pasal 4 dijelaskan tentang ketentuan pemberian dana pemerintah tersebut, antara lain yaitu:
1. Dana pemerintah yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil PNS atau pensiunan PNS yang sudah dinyatakan meninggal dunia yaitu sebanyak Rp8.000.000,00.
2. Dana pemerintah yang akan diberikan kepada Istri/Suami dari Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang telah dinyatakan meninggal dunia yaitu sebanyak Rp6.000.000,00.
3. Dana pemerintah yang akan diberikan kepada Anak dari Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang telah dinyatakan meninggal dunia yaitu sebanyak Rp4.000.000,00.
Demikian informasi yang dapat cpnspppk.org berikan mengenai ALHAMDULILLAH! Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 Berlaku mulai April, PNS akan Dapat 18 Juta dari Pemerintah, Simak Selengkapnya, Semoga ada manfaatnya untuk rekan-rekan guru semua.
