TERKAIT 3.043 Guru Batal Diangkat PPPK, DPR Minta Kemendikbudristek Tanggung Jawab

TERKAIT 3.043 Guru Batal Diangkat PPPK, DPR Minta Kemendikbudristek Tanggung Jawab

Rabu, 08 Maret 2023

cpnspppk.org - DPRD Provinsi Banten meminta Kemendikbudristek melalui Dirjen GTK untuk bertanggung jawab terkait pembatalan pengangkatan PPPK seleksi 2022.


Tercatat ada 3.043 guru yang batal diangkat menjadi PPPK dari jumlah tersebut 52 merupakan pengajar di Banten.


Surat pembatalan pengangkatan PPPK telah dikeluarkan pada 1 Maret 2023 dengan Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 tentang Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1) Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2022.


Ketua Komisi I DPRD Banten Ahmad Jazuli Abdillah mengatakan Kemendikbud harus bertanggung jawab soal pembatalan pengangkatan PPPK.


"Kemendikbud melalui Dirjen GTK harus menjelaskan secara komperhensif terutama kepada 52 guru yang dibatalkan menjadi PPPK," kata Jazuli kepada JPNN Banten, Rabu (8/3).


"Kalau kuotanya hanya 500 untuk Banten kenapa diumumkannya 552 yang lulus menjadi PPPK guru," tegas dia.


Jazuli menjelaskan pihaknya masih mencari tahu lebih dalam soal alasan pembatalan pengangkatan PPPK guru.


"Kami belum mengetahui secara gamblang apa alasan dibatalkannya 52 formasi ini. Namun, kami menduga berkaitan dengan kuota PPPK yang tersedia," ujarnya.


Dia menegaskan pembatalan pengangkatan PPPK jangan lagi beralas hasil verifikasi, validasi, dan lain-lain itu sudah lewat masanya.


"Pasalnya, 52 orang itu sudah diumumkan lulus menjadi PPPK. Kalau diumumkan lulus enggak mungkin itu ribut persoalan verifikasi ijazah," ungkap Jazuli.


"Alasan itu enggak logis. Jujur saja kalau ini sebuah kesalahan akui sebuah kesalahan," tambahnya.


Jazuli meminta Kemendikbudristek memberikan solusi buat guru yang batal diangkat menjadi PPPK.


"Kemendikbudristek harus membela, menyelamatkan, dan atau membantu mengembalikan hak-hak yang 52 orang itu," jelas dia. (Sumber : Jpnn)


Demikian informasi yang dapat cpnspppk.org berikan mengenai TERKAIT 3.043 Guru Batal Diangkat PPPK, DPR Minta Kemendikbudristek Tanggung Jawab, Semoga ada manfaatnya untuk rekan-rekan guru semua.