cpnspppk.org - Kabar mengenai honorer selalu menjadi isu yang hangat dan ramai diperbincangkan di kalangan para tenaga non ASN, bahkan kalangan pegawai PNS.
Menegangkan, penasaran, khawatir dan kecemasan, itulah setidaknya yang mungkin muncul dirasakan oleh para pegawai honorer akan status kepegawaiannya.
Hari demi hari para honorer selalu memimpikan agar nasibnya di masa depan kelak dapat berubah menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
Kabar terbaru mengenai honorer atau tenaga non ASN datang dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN. BKN kembali membuka aplikasi pendataan Non ASN.
Mengapa pendataan Non ASN yang sebelumnya telah dilakukan untuk memenuhi permintaan Menpan RB kini kembali dibuka?
Tentunya ada alasan tertentu dari Pemerintah melalui BKN dan Menpan RB terkait aplikasi pendataan Non ASN yang kembali dibuka dengan batas akhir waktu yang telah ditetapkan.
Sedikitnya, kabar tersebut membuat para honorer deg-degan. Apakah pendataan Non ASN yang kembali dibuka tersebut menyangkut akan nasib dirinya di masa depan?
Awalnya BKN menerbitkan surat terbaru terkait pendataan pegawai non ASN atau honorer pertanggal 10 Maret 2023.
Surat dengan nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 itu ditujukan kepada 120 Kepala Biro Kepegawaian/SDM K/L/B, 120 Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi/Kabupaten/Kota.
Diketahui, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang berasal dari Menpan RB terkait pendataan non ASN yang dikeluarkan pada tanggal 27 Februari 2023.
Ternyata sebanyak 120 Pemda belum menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM kepada BKN.
Dari surat yang diterbitkan oleh BKN itu, ada beberapa poin penting mengenai pendataan non ASN bagi tenaga honorer di berbagai instansi daerah.
Pertama yaitu ditemukan sebanyak 120 instansi pusat dan daerah belum menyelesaikan tahapan unggahan upload SPTJM. Hal tersebut diketahui dari aplikasi pendataan non ASN yang direkap sebelumnya.
Menindaklanjuti hal itu maka aplikasi pendataan non ASN dibuka kembali untuk kebutuhan instansi melakukan upload SPTJM. Aplikasi tersebut dibuka mulai tanggal 15 Maret dan berakhir Pada 31 Maret 2023.
Jika masa upload SPTJM berakhir pada tanggal 31 Maret 2023, maka aplikasi pendataan non ASN tersebut tidak akan dibuka kembali atau diperpanjang.
Isi surat selanjutnya yaitu, jika terdapat instansi yang tidak memenuhi kewajibannya di atas hingga batas waktu yang ditentukan maka data yang sudah masuk dalam aplikasi pendataan Non ASN tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer.
Banyak honorer tidak menyangka akan hal itu. Ternyata beberapa instansi tidak melampirkan SPTJM. Tidak sedikit honorer kaget dan deg-degan mendengar informasi pendataan non ASN tersebut karena hal itu menyangkut nasibnya di masa depan.
Terlebih ada kekhawatiran dari beberapa honorer K2 yang sudah masuk database BKN dalam pendataan non ASN sebelumnya. Yang ditakutkan yaitu tiba-tiba tidak masuk dalam database BKN versi terbaru.
Untuk itu perlu adanya kesinambungan dan kerjasama antara instansi pemerintah dengan pihak tenaga honorer saat unggah data pendataan non ASN.
Demikian informasi yang dapat cpnspppk.org berikan mengenai SEGERA Cek! BKN Kembali Membuka Pendataan Non ASN, Telat Dikit Nasib Honorer Jadi Taruhannya, Semoga ada manfaatnya unutk rekan-rekan guru semua.
