cpnspppk.org - Perhatian untuk semua tenaga honorer di seluruh Indonesia yang ingin segera diangkat menjadi ASN pada tahun 2023!
Seluruh tenaga honorer wajib melakukan pendataan agar bisa secara resmi masuk pada data dasar BKN. Jika tidak, Aanda harus mengubur impian menjadi ASN.
Dalam pendataan tersebut, tenaga honorer wajib menyertakan dokumen penting ini sebagai tanda bahwa honorer tersebut telah terdaftar dalam database miliki BKN.
Hingga saat ini pihak BKN menginformasikan baru ada 1,8 juta tenaga honorer yang telah memiliki surat izin dari instansi masing-masing.
Sehingga untuk tenaga honorer yang belum memiliki surat penting tersebut diimbau untuk segera melakukan pengunggahan kepada BKN agar tidak terancam di-blacklist.
Di sisi lain tenaga honorer juga masih dibayangi akan penghapusan seluruh tenaga non ASN yang akan dilakukan pemerintah pada 28 November 2023 mendatang.
Meskipun telah beredar kabar bahwa saat ini pemerintah telah menempuh upaya untuk meminimalisir penghapusan tersebut, kebijakan tersebut belum diputuskan secara resmi.
Untuk meminimalisir penghapusan tersebut, pemerintah rencananya akan melakukan pemerataan tenaga honorer yang mekanisme tersebut dimulai dari proses pendataan yang saat ini gencar dilakukan oleh MenPAN RB dan juga BKN.
Perlu diketahui hanya tenaga honorer yang telah terdaftar di BKN-lah yang nantinya bisa diikutkan pada seleksi ASN 2023 baik melalui CPNS maupun PPPK.
Namun, kini beredar kabar yang kurang baik bahwa pendataan honorer di database BKN harus dilengkapi dengan surat penting yang belum dimiliki oleh semua tenaga honorer.
Adapun dokumen penting yang dimaksud adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berasal dari pemerintah pusat maupun daerah.
BKN menginformasikan masih ada 120 instansi yang belum menyerahkan SPTJM honorer tersebut kepada pihak BKN.
Dampak fatalnya jika surat tersebut belum juga diberikan kepada BKN, tenaga honorer dalam instansi tersebut terkena blacklist BKN.
Dengan adanya informasi tersebut, kini banyak tenaga honorer yang waswas terhadap nasibnya jika sampai batas yang ditentukan surat tersebut belum juga sampai kepada tim BKN.
Kebutuhan SPTJM mengacu pada surat Nomor 2853/S-SI.01/SD/E.III/2023 terkait pendataan non ASN.
Surat tersebut merupakan kelanjutan dari SE MenPAN RB Nomor B/408/M.SM.01.00/2023 yang rilis pada 27 Februari 2023 lalu.
Di mana sebagai tindak lanjut BKN menegaskan sebanyak 120 Kepala Biro Kepegawaian/SDM K/L/B, 120 Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi/Kabupaten/Kota.
Harus segera mengunggah SPTJM tenaga honorer, agar tenaga non ASN tersebut dapat segera terdaftar pada database BKN.
Pada surat tersebut juga telah disebutkan sebanyak empat ketentuan yang perlu diperhatikan oleh instansi yang bersangkutan terkait pendataan tenaga honorer yang belum disertai dengan surat SPTJM
1. Berdasarkan data yang tercatat pada aplikasi pendataan non ASN secara keseluruhan masih terdapat sebanyak 120 instansi pusat dan daerah yang belum mengunggah SPTJM.
2. Sehubungan hal tersebut, aplikasi pendataan non ASN kembali dibuka untuk kebutuhan instansi upload SPTJM mulai tanggal 15 sampai 31 Maret 2023.
3. Untuk memastikan jumlah pegawai non ASN hasil pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas upload SPTJM tanggal 31 Maret 2023 tidak akan ada perpanjangan lagi.
4. Dalam hal instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut di atas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer.
Demikian informasi yang dapat cpnspppk.org berikan mengenai PENGUMUMAN! Seluruh Tenaga Honorer Wajib Punya Dokumen Penting Ini Jika Tidak Mau Di Banned BKN dan Kubur Impian Diangkat ASN, Catat Ya, Semoga ada manfaatnya untuk rekan-rekan guru semua.
