cpnspppk.org - Seperti diketahui, pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru (PPPK Guru 2023) menjadi perhatian banyak kalangan.
Apalagi, kabarnya di tahun 2023 akan ada banyak sekali kuota formasi yang dibuka untuk PPPK Guru 2023 dan PPPK Kesehatan 2023.
Untuk PPPK Guru 2023 diinformasikan akan dibuka secara besar-besaran.
Apalagi, tahun ini, Menteri PANRB juga sudah meminta Pemerintah atau instansi daerah untuk mengusulkan jumlah formasi yang dibutuhkan pada rekrutmen PPPK Guru 2023 dengan batas waktu hingga 30 April 2023.
Bahkan, di tahun ini diprediksi untuk kuota formasi PPPK Guru 2023 mencapai angka 580.202 untuk penempatan di instansi daerah.
Untuk itu, bagi Anda para pejuang Aparatur Sipil Negara (ASN) kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik.
Kesempatan besar ini dapat kamu manfaatkan sebaik-baiknya dengan mempersiapkan diri sebelum pendaftaran PPPK Guru 2023 dibuka.
Di lansir TribunGayo.com dari Kompas.id bahwa jadwal pendaftaran akan dibuka di kurun waktu Mei atau Juni 2023.
Perlu Anda ketahui, terdapat empat kualifikasi untuk para pendaftar PPPK Guru 2023.
Dari empat kualifikasi PPPK Guru 2023 diantaranya, guru lulus passing grade sebagai Prioritas 1 (P1), termasuk 3.043 guru P1 yang mendapatkan pembatalan penempatan, lalu ada Prioritas 2 (P2), Prioritas 3 (P3), dan Prioritas 4 (P4) atau umum.
Adapun, pelamar dengan kualifikasi pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
Kemudian, untuk pelamar prioritas 3 yang merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah,
Serta, memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Untuk pelamar Prioritas 4 atau umum terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Kabar gembira bagi Anda yang berprofesi sebagai guru di sekolah swasta diperbolehkan mendaftar PPPK Guru 2023.
Dimana, guru swasta dapat mendaftar PPPK Guru 2023 yang masuk kualifikasi P4 atau umum.
Namun untuk guru swasta terdapat ketentuan khusus yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran PPPK Guru 2023.
Adapun ketentuan tersebut disampaikan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani.
”Untuk guru swasta kami tambahkan syarat harus ada izin dari yayasan,” kata Nunuk.
Jadi bagi Anda yang berstatus sebagai guru swasta dapat mengurus izin dari yayasan tempat anda mengajar terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.
Hal tersebut menjadi syarat tambahan yang diperuntukkan bagi guru swasta yang masuk dalam kategori P4 atau umum pada PPPK Guru 2023.
Demikian informasi yang dapat cpnspppk.org berikan mengenai KABAR GEMBIRA! Kuota Formasi PPPK Guru 2023 Ada Ratusan Ribu, Terbuka untuk Guru Swasta, Simak Formasi Lengkapnya, Semoga ada manfaatnya untuk rekan-rekan guru semua.