HOREE! Kabar Gembira untuk Semua Guru! 5 Tunjangan ini Siap Cair 2023, Cek Selengkapnya DISINI Ya -->

HOREE! Kabar Gembira untuk Semua Guru! 5 Tunjangan ini Siap Cair 2023, Cek Selengkapnya DISINI Ya

Senin, 20 Maret 2023

cpnspppk.org -  Tunjangan adalah komponen di luar pendapatan utama atau gaji. Pemberian tunjangan tidak hanya dapat dilakukan dalam bentuk uang saja, melainkan juga bisa berupa fasilitas lain.


Begitu pun dengan profesi guru yang selain mendapatkan gaji juga memperoleh tunjangan. Hal tersebut dilakukan agar kesejahteraan kalangan guru bisa tercapai.


Lantas seperti apa 5 tunjangan guru yang siap cair di 2023? Simak ulasan berikut ini tunjangan yang akan diterima guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK hingga PNS.


1. Tunjangan sertifikasi Guru PNSD


Juknis Permendikbud menyebut guru PNSD akan mendapat tunjangan dengan besaran 1 kali gaji pokok setiap bulannya.


Di PP No 15 2019 telah disebutkan nominal gaji pokok. Ini daftarnya:


a. Gaji Golongan III


- Golongan IIIa mendapat gaji Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400


- Golongan IIIb mendapat gaji Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600


- Golongan IIIc mendapat gaji Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400


- Golongan IIId mendapat gaji Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000


b. Gaji Golongan IV


- Golongan IVa mendapat gaji Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000


- Golongan IVb mendapat gaji Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500


- Golongan IVc mendapat gaji Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900


- Golongan IVd mendapat gaji Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700


- Golongan IVd mendapat gaji Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200


2. Tunjangan sertifikasi CPNS Daerah (CPNSD)


Gaji yang akan diterima guru CPNSD sebesar 1 kali gaji pokok, dikali 8%tiap bulannya.


Rumus ini adalah pada sesuai dengan Permendikbud No 19 tahun 2019.


Pada PP No 15 Tahun 2019 juga mengatur besaran gaji yang akan diterima CPNSD.


Ketentuan CPNS golongan gaji masuk ke dalam golongan IIIa, gaji yang akan diterima sebesar Rp2.579.400×80% = Rp2.063.520


3. Tunjangan Guru PPPK


Regulasi tunjangan guru ASN PPPK diatur tahun 2022 dan seterusnya.


Itu sesuai dengan peraturan Persesjen Kemdikbud No 18/2021.


Nominal tunjangan guru yang akan didapatkan guru PPPK sebesar 1 kali gaji pokok sesuai dengan SK masing-masing


Aturan mengenai gaji PPPK tertuang dalam Perpres No 98 tahun 2020 yang memiliki golongan sebanyak 17.


4. Guru non Inpassing dan non Pegawai Negeri Sipil (PNS)


Guru non Inpassing dan non PNS menerima besaran tunjangan sesuai Persesjen Kemdikbud No 18 tahun 2021.


Besaran nominal yang didapatkan guru penyetaraan sebesar Rp1.500.00 setiap bulannya.


Guru non Inpassing dan non PNS menerima besaran tunjangan sesuai Persesjen Kemdikbud No 18 tahun 2021.


Besaran nominal yang didapatkan guru penyetaraan sebesar Rp1.500.00 setiap bulannya.


5. Guru Non PNS Inpassing


Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud No 18/2021 mengatur jumlah besaran tunjangan guru non ASN Inpassing.


Tunjangan yang akan diterima sebesar 1 kali gaji pokok setiap bulannya.


Nominal gajinya diatur dalam PP No 15/2019. Nominal tunjangan tertera pada SK Inpassing.


Demikian informasi yang dapat cpnspppk.org berikan mengenai HOREE! Kabar Gembira untuk Semua Guru! 5 Tunjangan ini Siap Cair 2023, Cek Selengkapnya DISINI Ya, Semoga ada manfaatnya untuk rekan-rekan guru semua.