cpnspppk.org - Berikut ini informasi lengkap terkait tunjangan sertifikasi guru yang resmi naik dua kali lipat. Tentu saja kenaikan tunjangan sertifikasi ini menjadi kabar gembira yang selalu dinantikan oleh para guru honorer.
Kenaikan tunjangan sertifikasi guru ini dimuat dalam Peraturan Sekjen Kemdikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.
Peraturan tersebut diberlakukan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Sekjen Kemdikbud Ristek Nomor 6 Tahun 2020 mengenai petunjuk teknis pengelolaan tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.
Sebelumnya, dalam Peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 6 tahun 2020 ini memaparkan besaran tunjangan profesi guru bukan PNS yang sudah memiliki SK inppasing atau penyetaraan sama besar dengan gaji pokok PNS.
Sementara itu, untuk guru yang belum memiliki SK inppasing atau penyetaraan akan diberikan tunjangan sebesar Rp1.500.000 per bulan.
Namun, dalam peraturan yang terbaru berdasarkan Peraturan Sekjen Kemdikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur tentang tunjangan bagi guru honorer.
Berdasarkan peraturan tersebut bahwa guru honorer yang telah lulus PPPK akan diberikan tambahan regulasi sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.
Dengan demikian, gaji untuk guru honorer yang berstatus PPPK menjadi naik dua kali lipat yang semula Rp1.500.000 berubah menjadi Rp2.966.500.
Sama halnya nanti untuk oemberian tunjangan bagi guru non PNS tersebut akan naik sebesar dua kali lipat juga.
Selain itu, terdapat Peraturan Presiden RI Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Lebih lanjut, berdasarkan peraturan tersebut gaji guru PPPK akan berbeda untuk masing-masing golongannya.
Demikian informasi yang dapat cpnspppk.org berikan mengenai ALHAMDULILLAH Kabar Gembira! Tunjangan Sertifikasi Guru Resmi Bakal Naik Sebesar 2 Kali Lipat, Siap-Siap Cek Rekeningn Ya, Semoga ada manfaatnya untuk rekan-rekan guru semua.
