BKN Akhirnya Angkat Bicara Soal Perbedaan Seragam PPPK dan PNS, Bima : PPPK itu ASN, jadi Harus Diperlakukan Sama dengan PNS

BKN Akhirnya Angkat Bicara Soal Perbedaan Seragam PPPK dan PNS, Bima : PPPK itu ASN, jadi Harus Diperlakukan Sama dengan PNS

Sabtu, 21 Januari 2023

BKN Akhirnya Angkat Bicara Soal Perbedaan Seragam PPPK dan PNS, Bima : PPPK itu ASN, jadi Harus Diperlakukan Sama dengan PNS

CPNSPPPK.ORG - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan status PPPK sama seperti PNS. Keduanya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) sehingga patut diperlakukan sama. 


Bima yang juga sekjen DPP Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menegaskan PPPK merupakan anggota Korpri. 


"PPPK itu ASN dan ASN itu adalah Korpri," kata Bima kepada JPNN.com, Rabu (1/12). 


Dengan demikian, PPPK bisa mengenakan seragam yang dipakai anggota Korpri dalam setiap upacara. 


Mengenai perbedaan seragam dinas harian PPPK dan PNS yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, Bima menyebut itu bukan ranah Korpri. 


"Permendagri tidak mengatur Korpri," ucapnya. 


Sebelumnya para PPPK 2019 dan calon PPPK 2021 merasa dibedakan Pemda karena mereka harus mengenakan seragam putih hitam seperti honorer. 


Para PPPK juga dilarang menggunakan seragam dinas Pemda (baju keki).


Dampak perbedaan seragam itu mulai mereka rasakan saat upacara sehingga menarik perhatian para siswa yang diharuskan mengenakan seragam yang sama.


"Iba hati ini ketika upacara berdiri di depan siswa. Guru PPPK dan honorer disamakan seragamnya putih hitam, sedangkan PNS pakai Korpri," kata Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati. 


Ahmad Saifudin, guru PPPK dari Kabupaten Boyolali juga sedih lantaran tidak bisa lagi mengenakan seragam dinas Pemda kebanggaan ASN (baju keki). 


Baju keki itu tidak bisa digunakan lagi karena adanya aturan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. (esy/jpnn)


Sumber : https://www.jpnn.com/