TRIK dan TIPS LOLOS Tahap Seleksi Observasi PPPK 2022 Guru Golongan P2 dan P3, Cek Di Sini ya Bun

TRIK dan TIPS LOLOS Tahap Seleksi Observasi PPPK 2022 Guru Golongan P2 dan P3, Cek Di Sini ya Bun

Kamis, 24 November 2022

TRIK dan TIPS LOLOS Tahap Seleksi Observasi PPPK 2022 Guru Golongan P2 dan P3, Cek Di Sini ya Bun

CPNSPPPK.ORG - Pelaksanaan program seleksi calon PPPK 2022 guru kini tengah memasuki masa pesanggrahan (18 - 26 November) dan akan dilanjut dengan tahap seleksi observasi (27 Nov - 3 Desember).


Tahapan seleksi observasi yang akan dilaksanakan berikutnya ditujukan bagi pelamar PPPK 2022 guru dengan golongan P2 dan P3.


Dalam tahap seleksi observasi, golongan P2 dan P3 akan dinilai oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior untuk kesesuaiannya, baik kualifikasi akademik maupun teknis.


Kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural yang dimiliki pelamar P2 dan P3 akan diobservasi dengan standar kompetensi Jabatan ASN.


Untuk lolos dalam tahap ini pelamar P2 dan P3 wajib mengetahui bobot ketentuan penilaian yang akan diberlakukan dalam tahapan seleksi observasi agar dapat mempersiapkan diri.


Bobot Penilaian Seleksi Observasi


Ketentuan bobot penilaian tahapan seleksi observasi nilai kesesuaian bagi pelamar P2 dan P3 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:


1. Nilai Kompetensi


Penilaian kesesuaian kompetensi dimaksudkan untuk melihat kesesuaian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki pelamar prioritas dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.


Nilai kompetensi memiliki bobot penilaian maksimal sebesar 40 persen yang menilai kompetensi (profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian), dengan aspek penilaian sebagai berikut :


Pengembangan diri

Keaktifan berkomunikasi

Bekerja sama

Perekat kebangsaan

Kebiasaan refleksi

Berpusat pada peserta didik

Kenyamanan dan keamanan belajar

Efektifitas pembelajaran dan asesmen yang berorientasi pada peserta didik

Struktur pengetahuan


Nilai kompetensi akan diperoleh dari rata-rata hasil penilaian oleh penilai dari unsur pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru senior berdasarkan bobot masing-masing.


Nilai kompetensi akan didapat melalui proses penilaian terhadap kompetensi, kinerja, dan wawancara dengan jumlah sekitar 7 tahap penilaian, dengan bobot penilaian masing-masing penilai sebagai berikut:

- penilaian ke-1 : kepala sekolah (50), guru senior (30), pengawas (20)

- penilaian ke-2 : kepala sekolah (x), guru senior (60), pengawas (40)

- penilaian ke-3 : kepala sekolah (70), guru senior (x), pengawas (30)

- penilaian ke-4 : kepala sekolah (70), guru senior (30), pengawas (x)

- penilaian ke-5 : kepala sekolah (100), guru senior (x), pengawas (x)

- penilaian ke-6 : kepala sekolah (x), guru senior (x), pengawas (100)

- penilaian ke-7 : kepala sekolah (x), guru senior (100), pengawas (x)


Nilai rata-rata yang diperoleh dari setiap penilai akan dijadikan hasil akhir Nilai Kompetensi.


2. Nilai Kinerja

Penilaian kesesuaian kinerja dilakukan untuk mengetahui kesesuaian hasil kerja yang telah dilakukan pelamar, meliputi orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, dan kerjasama dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.


Nilai kinerja memiliki bobot penilaian maksimal sebesar 60 persen. Penilaian terhadap pemeriksaan kinerja dan latar belakang akan dilakukan oleh BKPSDM dan dinas pendidikan dengan mempertimbangkan data pelamaran.


Nilai kinerja nantinya akan diperoleh dari rata-rata hasil penilaian yang diberikan oleh penilai dari unsur pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru senior dengan diberikan bobot antara 60 persen sampai dengan 100 persen oleh dinas pendidikan dan BKPSDM dengan mempertimbangkan data pelamaran.


Tips Dokumen Yang Harus Dipersiapkan


Untuk sesi wawancara dan seleksi akademik pelamar bisa menyiapkan dokumen identitas guru yang terdiri dari KPT dan KK, Ijazah, transkrip nilai, sertifikat pengembangan diri, karya tulis, penghargaan yang dimiliki.


Untuk sesi teknis (kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian) dokumen yang dipersiapkan yakni dokumen kepegawaian seperti, SK pengangkatan, SK pembagian tugas mengajar, daftar kehadiran, silabus, RPP, Promes, Prota, Jadwal pembelajaran, agenda harian, dokumen KKM. buku pedoman guru.


Dokumen disiplin yang terdiri dari surat peringatan, surat teguran, informasi sanksi sosial, tindak pidana, dan lain sebagainya.


Untuk melakukan penilaian kesesuaian kompetensi seleksi PPPK 2022 guru nantinya akan dilakukan melalui web browser yakni aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penilaian Kesesuaian (SIMPK) seleksi ASN PPPK 2022


Tahap seleksi observasi akan dimulai tanggal 27 November - 3 Desember 2022, segera persiapkan dokumen yang dibutuhkan dari sekarang.***