CPNSPPK.ORG - Pemerintah telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022 dan rencananya juga akan membuka pendaftaran CPNS 2023.
Bagi tenaga honorer yang nantinya dinyatakan lulus seleksi PPPK guru di tahun depan tidak dapat mengikuti pendaftaran CPNS 2023.
Hal ini berlaku pula bagi guru yang tidak lulus PPPK tahun 2022. Lantas apa solusi dari Kemdikbud?
Apakah guru yang telah menjadi PPPK bisa mengikuti seleksi CPNS walaupun masih terikat kontrak?
Pendidik yang masih menjalani masa kerja sebagai PPPK bisa mengikuti pendaftaran CPNS, namun di tahun 2023 tidak dibuka bagi guru.
“Apabila ada seorang ASN (PPPK, red) yang ingin berpindah menjadi PNS pada formasi yang berbeda sejauh syaratnya dipenuhi itu dipersilakan,” kata Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dikutip dari YouTube Kementerian PANRB, diunggah 28 Desember 2020.
Sayangnya di tahun 2023 formasi CPNS 2023 bagi guru tidak ada.
“Guru akan beralih menjadi PPPK (tidak ada PNS lagi, red),” ujarnya.
Di masa mendatang pemerintah akan terus menerapkan guru sebagai tenaga PPPK.
Artinya kecil kemungkinan seorang guru bisa menjadi PNS.
Dengan demikian, penerimaan guru di tahun 2023 akan tetap ada, tetapi bukan CPNS lagi.
Hal ini tentu akan memupuskan harapan sebagian besar guru yang ingin menjadi PNS.
Apa alasan BKN?
Adapun alasan pemerintah meniadakan penerimaan CPNS 2023 bagi guru adalah adanya program formasi 1 juta guru PPPK.
Dengan adanya program formasi 1 juta tersebut sudah jelas pemerintah akan fokus memperbanyak PPPK guru.
Bima Haria juga mengungkap kekecewaannya terhadap guru PNS yang terjadi selama ini.
“CPNS setelah bertugas 4 atau 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional,” jelasnya.
Plt Kepala BKN mengaku selama 20 tahun pemerintah telah berusaha menyelesaikan masalah terkait permintaan mutasi dan ternyata tidak dapat diselesaikan dengan sistem PNS.
Menurutnya permintaan mutasi tidak akan terjadi lagi apabila semua guru berstatus PPPK karena setelah 5 tahun kontrak kerjanya habis.
Bagi PPPK guru yang telah lulus seleksi tahun 2022 agar tetap fokus menjalani masa kerjanya tanpa perlu berkeinginan mengikuti pendaftaran CPNS 2023.
“Tidak perlu pusing untuk berpindah dari PPPK ke PNS karena semua status guru nantinya adalah PPPK,” ujarnya.
Jika memang tenaga honorer lulus PPPK guru tidak bisa mengikuti pendaftaran CPNS 2023, bagaimana dengan yang tidak lulus seleksi?
Apakah masih ada harapan untuk bisa menjadi ASN?
Solusi dari Kemdikbud
Plt Dirjen GTK Kemdikbud, Nunuk Suryani mengatakan, saat ini Kemdikbud sedang mengupayakan penyelesaian seleksi PPPK.
“Tahun ini (2022, red) dan tahun depan (2023, red) harapannya semua sudah selesai dan seluruh guru non ASN berstatus menjadi ASN,” kata Nunuk dikutip dari Instagram @nunuksuryani, diunggah 1 September 2022.
Dari pernyataan Plt Dirjen GTK Kemdikbud dapat dipastikan tahun 2023 akan ada pelaksanaan seleksi PPPK kembali.
Dengan demikian, tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK guru tahun 2022 dapat mengikuti kembali di tahun depan.
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi semua tenaga honorer dan bisa merasa lega tidak khawatir akan dihapus di tahun depan.
Perlu diingatkan kembali pemerintah berencana akan menghapus status non ASN pada 28 November 2023.
Demikian informasi PPPK guru 2022 tidak bisa mengikuti pendaftaran CPNS 2023 karena telah ditiadakan dan Kemdikbud memberi solusi akan membuka pendaftaran PPPK di tahun depan.***