ALHAMDULILLAH ! Cek Sekarang, Syarat TPP Guru dan Tamsil sebagai hadiah Hari Guru Nasional 2022 yang ke 77 -->

ALHAMDULILLAH ! Cek Sekarang, Syarat TPP Guru dan Tamsil sebagai hadiah Hari Guru Nasional 2022 yang ke 77

Rabu, 23 November 2022

ALHAMDULILLAH ! Cek Sekarang, Syarat TPP Guru dan Tamsil sebagai hadiah Hari Guru Nasional 2022 yang ke 77

CPNSPPPK.ORG - TPP Guru menjadi bahan perbincangan saat ini ditengah proses pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk guru bersertifikat Profesi dan Tamsil bagi Guru ASN Daerah.


Seluk beluk pembicaraan TPP Guru dan penyaluran Sertifikasi Guru dan Tambahan Penghasilan atau Tamsil dikatakan sebagai hadiah di peringatan Hari Guru Nasional 2022 yang ke 70 tahun pada 25 November 2022.


Tunjangan Penghasilan Pegawai itu menjadi incaran dari beberapa ASN.


Adapun untuk mendapatkan dana tersebut, harus memenuhi beberapa kriteria yang harus terpenuhi.


Saat ini Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sedang memperjuangkan dana tersebut untuk diberikan kepada guru.


Memang saat ini untuk guru sebagai bentuk penghargaan kepada profesionalitasnya, negara sendiri telah memberikan tunjangan kepadanya.


Akan tetapi tidak semua diberikan kepada guru.


Guru yang bisa mendapatkannya adalah mereka yang memiliki sertifikat profesi, sehingga mereka diberikan Tunjangan Profesi Guru atau Tunjangan Sertifikasi Guru.



Sementara itu untuk ASN di Daerah, mendapatkan penambahan penghasilan atau Tamsil yang mana diberikan setiap satu kali dalam tiga bulan.


Besarannya adalah Rp250 ribu sebulan.


Bagaimana syarat mendapatkan TPG dan Tamsil tersebut?


Untuk TPG sendiri salah satu syarat yang harus terpenuhi adalah memiliki jam mengajar 24 jam tatap muka dalam sepekan.


Sementara itu untuk syarat mendapatkan tambahan penghasilan bagi non sertifikasi guru adalah:


1.Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4;

5. Memiliki NUPTK

6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

8.Terdaftar aktif pada Dapodik.


Sementara itu bagaimana syarat dapat TPP Guru selain Tunjangan Sertifikasi Guru dan Tamsil sebagai hadiah Hari Guru Nasional 2022 yang ke-77 tahun? Simak ketentuannya:


Pertama, memiliki jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Kedua, guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah mengajar sesuai dengan ketentuan jam mengajar minimal sebesar 6 (enam) jam dan 12 (dua belas) jam per minggu;

Ketiga, guru mengajar sesuai dengan ketentuan jam mengajar minimal sebesar 24 (dua puluh empat) jam per minggu;

Keempat, penerimaan TPP bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan Guru dikurangi sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) untuk setiap kekurangan 1 (satu) jam mengajar.


Jadi, itulah syarat dapat TPP Guru selain Tunjangan Sertifikasi Guru dan Tamsil sebagai hadiah Hari Guru Nasional 2022 yang ke 77 tahun.***