CPNSPPPK.ORG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan sinyal jadwal seleksi PPPK 2022 akan dimulai pada 31 Oktober 2022 setelah sebelumnya mengalami penundaan.
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan, terdapat 522.224 formasi yang dibuka pada Seleksi ASN 2022 yang teridiri dari PPPK (P3K) Guru, Tenaga Tekinis, dan Tenaga Kesehatan.
“Ini adalah ancang-ancang jadwal seleksi P3K kalau kita semua termasuk K/L bisa menyelesaikan input formasi yang batas waktunya memang besok,” tuturnya dalam sosialisasi kebijakan dan pelaksanaan pengadaan PPPK tahun 2022 yang disiarkan lewat akun Youtube Kementerian PANRB, Kamis (27/10/2022).
Diketahui, terdapat dua kategori yang boleh melakukan pendaftaran PPPK 2022 untuk guru, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pendaftaran PPPK guru 2022 ini tertuang dalam surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Adapun prioritas dari pelamar ini terdiri dari beberapa prioritas yaitu prioritas pertama yang terdiri dari pelamar atau peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2021 serta telah memenuhi ambang batas. Dilakukan berdasarkan dari urutan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, hingga guru swasta.
Prioritas kedua dari pelamar ini adalah THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I. Serta prioritas ketiga dari pelamar adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah serta mempunyai keaktifan dalam mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.
Sebelum mendaftar di laman sscasn.bkn.go.id, peserta perlu mengetahui beberapa persyaratan Guru ASN PPPK 2022 :
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik; Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Surat keterangan berkelakuan baik.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sementara itu terdapat beberapa mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022. Seperti mengutip laman Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) berikut mekanismenya:
1. Penempatan Lulus Passing Grade
Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan
Disebutkan sebanyak 193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar:
THK II
Honorer negeri
Lulusan PPG
Honorer Swasta
Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021):
Teknis
Manajerial Sosial Kultural
Wawancara
Usia
Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi:
- Kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan: kualifikasi akademik Sarjana (S-1), atau Diploma Empat (D-IV), dan/atau Sertifikat Pendidik.
- Kompetensi Teknis terdiri dari profesional, pedagogik, sosial, kepribadian.
- Kinerja terdiri dari orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif Kerja, dan kerja sama.
- Pemeriksaan latar belakang, seperti perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), danIntoleransi.
- Seleksi Wawancara dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
3. Mekanisme seleksi tes bagi pelamar umum
Pelamar Seleksi
1. Honorer di Sekolah Negeri(terdaftar di Data Pokok Pendidikan < 3 tahun).
2. Lulusan Program Pendidikan Guru (terdaftar pada database kelulusan Program Pendidikan Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi).
3. Individu di sekolah swasta (terdaftar di Data Pokok Pendidikan).
Seleksi Tes dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah seleksi kesesuaian/verifikasi.
